balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

umkm pajak 500 juta ♣ lethira 500 mg

umkm pajak 500 juta

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak - DDTCNews Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta selama 1 tahun tidak perlu membayar PPh. Namun, jika memiliki omzet di atas Rp500 juta, maka setiap omzet di atas Rp500 juta akan dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Para pelaku usaha kecil menengah dapat memperhatikan kewajiban perpajakan dan pentingnya membayar pajak demi menjaga bisnis mereka agar aman. Meski demikian, untuk pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta selama satu tahun pajak, tidak dikenai PPh final 0,5%. Namun, tetap harus melaporkan SPT tahunan. Dalam sosialisasi UU HPP, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memfokuskan ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku UMKM. Namun, tidak semua UMKM berhak bebas pajak tetapi mereka yang penghasilannya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. Jika UMKM memiliki omzet melebihi Rp500 juta, maka pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas angka tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan. Oleh karena itu, pelaporan pajak juga berlaku bagi pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai ketentuan omzet hingga Rp500 juta yang tidak kena pajak. Sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah telah memasukkan ketentuan omzet tidak kena pajak bagi UMKM orang pribadi dalam UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), untuk lebih memberikan keadilan.