balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

cara login efin 🎖 cara buat wajik

cara login efin

Cara Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Secara Online - OnlinePajak Untuk mengaktifkan EFIN, silakan login menggunakan NPWP dan password baru yang telah Anda buat. Setelah teraktivasi, Anda sudah dapat melakukan transaksi online dan lanjutkan dengan eFiling di OnlinePajak. Dengan EFIN aktif, Anda bisa menyampaikan SPT secara online melalui DJP Online atau mitra resmi-nya seperti OnlinePajak. Bagi yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung akses login DJP Online untuk lapor SPT tahunan. Sedangkan bagi yang belum memiliki akun DJP Online, harus akses ke situs DJP Online dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk aktivasi EFIN pajak pribadi, bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui situs web pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, nomor EFIN, dan password baru. Jika belum memiliki EFIN, Anda bisa mengunduh dan mengisi formulir aktivasi EFIN pajak dari situs web pajak.go.id. Setelah mengisi formulir, ajukan ke KPP terdekat beserta dokumen yang dibutuhkan. Namun, pastikan bahwa permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan langsung oleh pemilik NPWP dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Untuk dapat melakukan eFiling Pajak, Anda harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu. Jika lupa atau tidak menyimpan nomor EFIN, Anda bisa mencetak ulang EFIN di KPP terdekat (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi) atau KPP terdaftar (untuk Wajib Pajak Badan). Informasi nomor EFIN juga bisa diperoleh dengan melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id atau bertanya melalui Twitter dengan me-mention akun twitter. Itulah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan EFIN dan melakukan pelaporan pajak secara online. Pastikan Anda memiliki akun DJP Online dan nomor EFIN terlebih dahulu sebelum melakukan eFiling Pajak.