balloon_head
balloon_head
balloon_head
balloon_head

pasal 111 narkotika 🤝 pasal 338 junto 55 56 kuhp

pasal 111 narkotika

Menurut jaksa, sebaiknya terdakwa dijerat dengan Pasal 111. Majelis menjelaskan bahwa unsur kepemilikan dan penguasaan narkotika dalam Pasal 111 ayat (1) adalah kepemilikan atau penguasaan narkotika untuk tujuan perdagangan, penjualan, atau distribusi. Penyidik dan penuntut umum diminta untuk tidak lagi menggunakan Pasal 111, 112, 113, 114 dalam menjerat penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, karena hal itu sudah diatur dalam Pasal 127 UU narkotika. Pasal 111 sampai Pasal 148 UU Narkotika, termasuk Pasal 132 dan Pasal 137 mengatur pidana untuk para pelaku kejahatan narkotika. Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba juga akan diterapkan bagi pelaku yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi bagi pengedar narkoba termaktub dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 116 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga pidana mati dan denda minimal Rp800.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000. Bab III UU Narkotika membahas tentang ruang lingkup pengaturan narkotika, termasuk Narkotika Golongan I yang dijelaskan dalam Pasal 6 dan setiap unsur untuk melanggar ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 111 ayat (1). Seluruh kegiatan dan tindakan yang berhubungan dengan narkotika dan prekursor narkotika diatur dalam UU Narkotika, termasuk hukuman bagi pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menurut Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129.